HUBUNGAN REFORMA AGRARIA DENGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PETANI
Abstract
Salah satu penyebab kemiskinan di pedesaan adalah rendahnya akses petani terhadap tanah serta belum optimalnya pendayagunaan sumberdaya lahan pertanian. Reforma agaria menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini dikarenakan reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan tanah yang lebih adil yang mana diharapkan mampu menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pemilikan tanah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani di pedesaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis reforma agraria dilihat dari aspek asset reform dan access reform, menganalisis peningkatan kesejahteraan petani, serta menganalisis hubungan reforma agraria dengan peningkatan kesejahteraan rumah tangga petani. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif yang didukung oleh data kualitatif Data kuantitatif dioleh menggunakan analisis Rank Spearman Correlation dengan pemilihan responden menggunakan metode survei. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan tingkat asset reform pada kategori rendah, kehadiran access reform dan peningkatan kesejahteraan pada kategori sedang. Pada penelitian iniditemukan hubungan redengan kesejahteraan rumah tangga petani, sedangkan kehadiran access reform tidak memiliki hubungan dengan kesejahteraan rumah tangga petani.
Kata kunci: Lahan, kesejahteraan, reforma agraria
Downloads
References
Amelia R. 2013. Peranan reforma agraria dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan petani. [skripsi]. Bogor (ID) Institut Pertanian Bogor.
Arisaputra MI. 2016. Acces reform dalam kerangka reforma agraria untuk mewujudkan keadilan sosial. Jurnal Perspektif. 21(2): 83-96.
Bachriadi D, Wiradi G. 2011. Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung (ID): Agrarian Resource Center (ARC), Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).Nasdian, FT. 2014. Pengembangan Masyarakat. Jakarta [ID]: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Bappenas] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Rencana kebijakan strategis perluasan areal pertanian dalam rangka mendukung prioritas nasional ketahanan pangan.
[BPN] Badan Pertanahan Nasional. 2016. Sekilas Reforma Agraria.
[BPS] Badan Pusat Statistika. 2013. Ketimpangan Kepemilikan Lahan.________. 2008. Indikator Kesejahteraan.
Effendi S, Tukiran. 2012. Metode Penelitian Survei. Jakarta (ID): LP3ES.
Hamseng. 2011. Pelaksanaan redistribusi tanah pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan kemandirian di bidang pangan di Kabupaten Gunung Kidul. [tesis]. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
[KPA] Konsorsium Pembaharuan Agraria. 2018. Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. Jakarta (ID): Konsorsium Pembaharuan Agraria. [BPS] Badan Pusat Statistik. 2004. Jumlah dan persentase penduduk buta huruf per kecamatan. Jakarta [ID]: BPS dan Ditjen PLS Depdiknas.
Limbong B. 2012. Reforma Agraria. Jakarta (ID): Margaretha Pustaka.Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Hal. 17 – 37.
Munawar CA. 2010. Perubahan kelembagaan dan kesejahteraan petani pasca reclaim (Kasus Organisasi Tani Lokal Pasawahan II, Desa Pasawahan, Kecamatan Banjarsari, Kabupen Ciamis, Provinsi Jawa Barat). [skripsi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
Pertama JP. 2016. Analisis implementasi kebijakan redistribusi tanah obyek landreform di Kabupaten Ngada, Provinsi
[Perpres] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Rosni. 2017. Analisis timgkat kesejahteraan masyarakat nelayan di Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Sari MEP, Pratiwi DA. 2018. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan hidup masyarakat suku laut pulau bertam Kota Batam. Jurnal Trias Politika. 2(2): 1-16.
Sihaloho M, Purwandari H, Supriyadi A. 2009. Reforma agraria di bidang pertanian: studi kasus perubahan struktur agraria dan diferensiasi kesejahteraan komunitas pekebun di Lebak, Banten. Sodality: Jurnal Transdisiplin, Komunikasi, dan Ekologi Manusia. 3(1): 1-6.Jurnal Geografi. 9(1): 53-66
Singarimbun dan Effendi. 1995. Metode Penelitian Survei. Jakarta (ID): LP3ES.
Soetarto E, Sihaloho M, Purwandari H. 2007. Land reform by leverage: kasus redistribusi lahan di Jawa Timut. Sodality: Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia. 1(2): 271-282.
Suhendar E. 2002. Land Reform by Levarge: Perjuangan Petani Mewujudkan Kebijakan Agraria yang Berkeadilan. Dalam Suhendar E, Sunito S, Sitorus MTF, Satria A, Agusta I, Dharmawan AH, editor. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Bandung (ID): Akatiga.
Susilowati SH, Maulana M. 2012. Luas lahan usahatani dan kesejahteraan petanni: eksistensi petani gurem dan urgensi kebijakan reforma agraria. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 10(1): 17.
[SP] Sensus Pertanian. 2013. Pencacahan Lengkap Rumah Tangga Usaha Pertanian.
Torus MTF. 2002. “Lingkup Agraria”. Dalam Suhendar E, Sunito S, Sitorus MTF, Satria A, Agusta I, Dharmawan AH, editor. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Bandung (ID): Akatiga.
[UU] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wiradi G. 2000. Reforma Agraria Peralanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta (ID): Insist Press, Konsorsium Pembaharuan Agraria, dan Pustaka Pelajar. ________. 2008. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. Jakarta (ID); Yayasan Obor Indonesia. ________. 2009. Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria, dan Penelitian Agraria. Yogyakarta (ID): STPN Press.
Susilowati SH, Maulana M. 2012. Luas lahan usahatani dan kesejahteraan petanni: eksistensi petani gurem dan urgensi kebijakan reforma agraria. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 10(1): 17
Articles published in Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the title of the work, journal citation, link to the DOI, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
By publishing in Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.