Keterikatan Budaya Matrilineal dengan Peran Gender dalam Rumah Tangga Perantau Minang (Kasus: Ikatan Keluarga Minang Kota Jakarta Timur)

  • Latifah Husna Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, IPB University, Bogor, Indonesia
  • Ekawati Sri Wahyuni Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, IPB University, Bogor, Indonesia
Abstract views: 20 , PDF downloads: 14
Keywords: budaya matrilineal, rumah tangga migran, peran gender

Abstract

Masyarakat Minangkabau merupakan masyarakat yang menganut sistem keturunan Ibu atau sistem matrilineal sebagai aturan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Budaya matrilineal erat kaitannya dengan hak dan kepemilikan sumber daya atau harta pusaka dalam silsilah keluarga masyarakat Minang. Perempuan mendapatkan akses memanfaatkan sumber daya dalam keluarga dan laki-laki memiliki fungsi mengawasi dan memelihara sumber daya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan implementasi budaya matrilineal dengan pembagian peran gender pada rumah tangga Minang yang ada di perantauan. Penelitian ini menggunakan uji korelasi rank spearman dengan jumlah responden 35 rumah tangga yang diambil secara sensus pada komunitas Ikatan Keluarga Minang di Kecamatan Cakung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan pada rumah tangga perantau Minang bukanlah pemilik penuh dalam sumber daya materi tetapi sebatas memanfaatkan dan mengakses sumber daya tersebut dan laki-laki memiliki hak untuk mengontrol sumber daya dalam keluarga. Keistimewaan terhadap perempuan Minang terletak pada penentuan setiap suku pada garis keturunan mengikuti suku Ibu. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan dalam pembagian peran gender di rumah tangga perantau Minang. Perempuan masih menghadapi beban kerja ganda dengan reproduktif lebih banyak dikerjakan oleh perempuan dibandingkan laki-laki. 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin M. 2009. Sistem kekeluargaan matrilineal [internet]. [diakses tanggal 2023 Apr 23]. Tersedia pada:http://blogminangkabau.wordpress.com/2009/01/04/perempuan-minangkabau-di-masadepan.

Amir. M.S. 2011. Pewarisan harta pusako tinggi dan pencaharian Minangkabau. Jakarta: Citra Harta Prima.

Ariani, I. (2016). NILAI FILOSOFIS BUDAYA MATRILINEAL DI MINANGKABAU (RELEVANSINYA BAGI PENGEMBANGAN HAK-HAK PEREMPUAN DI INDONESIA). Jurnal Filsafat, 25(1), 32. https://doi.org/10.22146/jf.12613

[BPS] Badan Pusat Statistik. 2021. Jumlah penduduk menurut kecamatan di Kota Jakarta Timur[internet]. [diunduh pada 2024 Mei 31].Tersedia pada: Badan Pusat Statistik (bps.go.id).

Erianjoni. 2011. Pergeseran citra wanita Minangkabau: dari konsepsi ideal-tradisional ke realitas. Journal Gender Studies [internet]. [diakses pada 2023 Apr 27];1(2):225-234. Tersedia pada: https://www.kafaah.org/index.php/kafaah/article/view/80.

Gusnita W. 2011. Pengaruh kontribusi ekonomi perempuan dan peran gender terhadap kesejahteraan keluarga [tesis]. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Kato T. 1982. Matriliny and mingration, evolving Minangkabau traditions in Indonesia. New York(USA): Cornell University Press.

Nadia, A., Chaniago, R. P., Putri, T. D., Yani, R., & Wafi, M. H. (2022). Penyebab Perempuan Minangkabau Merantau dan Pengaruh Relasi Sosial Keluarga Inti dalam Sistem Kekerabatan Matrilinieal. Psyche 165 Journal, 146–151. https://doi.org/10.35134/jpsy165.v15i4.204

Maihasni. 2010. Eksistensi tradisi bajapuik dalam perkawinan masyarakat Pariaman Minangkabau Sumatera Barat [Disertasi]. Bogor. Institut Pertanian Bogor.

Maryani, H., Nasution, A., Sintara, D., & Siregar, B. J. (2022, October 26). Sistem Kekerabatan dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Waris Islam. https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/492

Naim M. 1991. Kedudukan wanita Minangkabau dulu, sekarang dan akan datang, Disampaikan pada Simposium Nasional “Wanita di mata hukum dan kenyataan dalam masyarakat”. Padang: Kerjasama PP Persahi dan Universitas Ekasakti.

Naim M. (2013). Merantau: Pola migrasi suku Minangkabau: PT Raja Grafindo Persada.

Natin, S. (2008). PERUBAHAN SOSIAL KEDUDUKAN DAN PERAN MAMAK TERHADAP ANAK DAN KEMENAKAN DI RANAH MINANG. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(2), 333. https://doi.org/10.22146/jmh.16306

Navis AA. 1984. Alam Terkembang jadi Guru. Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: PT Grafiti Pers.

Novrita SZ. 2013. Analisis peran gender dalam budaya matrilineal, manajemen keuangan, dan kesejahteraan keluarga di provinsi Sumatera Barat [tesis]. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Oktaviani, R., Safitri, D., Herminasari, NS. 2022. Budaya merantau perempuan Minangkabau (studi pada pedagang perempuan Minangkabau di Pasar Kemiri Muka Beji Kota Depok Provinsi Jawa Barat). Jurnal Studi Budaya Nusantara. 6(1):1-14.

Ranjabar J. 2015. Perubahan sosial: teori-teori dan proses perubahan sosial serta teori Pembangunan. Bandung: Alfabeta.

Syahrizal, Meiyenti S. 2012. Sistem kekerabatan Minangkabau kontemporer: suatu kajian perubahan dan keberlangsungan sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Unity, Diversity and Future. Prosiding of the International Conference on Indonesian; 2012 Feb 9-10; Bali, Indonesia. Bandung: hlm 913-927; [diakses 2023 Agu 25]. https://icssis.files.wordpress.com/2012/05/09102012-71.pdf.

Published
2024-12-31
How to Cite
HusnaL., & Ekawati Sri Wahyuni. (2024). Keterikatan Budaya Matrilineal dengan Peran Gender dalam Rumah Tangga Perantau Minang (Kasus: Ikatan Keluarga Minang Kota Jakarta Timur) . Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 8(03), 40-54. https://doi.org/10.29244/jskpm.v8i03.1328
Section
Articles