DAMPAK PENETAPAN TAMAN NASIONAL TERHADAP STRUKTUR AGRARIA DAN HAK KELOLA LAHAN

  • Layla Ekrep IPB University
  • Endriatmo Soetarto IPB
Abstract views: 662 , PDF downloads: 500
Keywords: Hak kelola lahan, Pola hubungan agraria, Pola penguasaan lahan, Taman nasional gunung halimun salak

Abstract

Penetapan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dirangkum dalam SK Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 yakni perluasan wilayah kawasan konservasi menjadi ± 113.357 hektar yang menggabungkan hutan Gunung Halimun, hutan Koridor Halimun-Salak, dan hutan Gunung Salak. Masyarakat Dusun Cisarua sebagai masyarakat agraris tepian kawasan TNGHS melakukan kegiatan menggarap di wilayah Koridor sejak sebelum penetapan TNGHS. Penelitian ditujukan untuk menganalisis dampak penetapan kawasan taman nasional terhadap struktur agraria masyarakat dilihat dari sudut pandang pola penguasaan lahan dan pola hubungan agraria, serta dampak terhadap hak kelola atas lahan TNGHS bagi petani penggarap, sehingga menimbulkan adanya respon dari masyarakat tepian kawasan konservasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan instrumen kuesioner dan dikuatkan data kualitatif. Jumlah responden 40 orang yang ditentukan dengan teknik simple random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi perubahan pola penguasaan lahan masyarakat dan memiliki hubungan kurang berarti dengan tingkat hak kelola lahan garapan oleh petani penggarap.

Kata Kunci: Hak kelola lahan, Pola hubungan agraria, Pola penguasaan lahan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahruni, Basuni S, Sudhartono A, Suharjito D. 2011. Pola akses petani penggarap lahan di kawasan perluasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Media Konservasi. 16 (3): 122-132.
Basuni S, Prabowo SA, Suharjito D. 2010. Konflik tanpa henti: permukiman dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. JMHT. XVI (3): 137-142.
Bernstein H. 2010. Class Dynamics of Agrarian Change. Virginia [AS] : Kumarian Press.
[BTNGHS] Sejarah kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. 2019. Balai TNGHS.
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2018. Jumlah dan Persentase Rumah Tangga di Sekitar Kawasan Hutan yang Melakukan Perladangan Berpindah, tahun 2004 dan 2014. Jakarta (ID): Badan Pusat Statistik.
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2018. Sensus pertanian 2018. Jakarta (ID): Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2019. Istilah. Jakarta (ID): Badan Pusat Statistik.
Chandra A. et al. 2019. Pengembangan Kerangka Evaluasi Program Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan Lindung: Studi Kasus Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Nagari (HN). Jakarta (ID): WRI Indonesia.
[Desa Cipeuteuy] Profil Desa Cipeuteuy. 2019. Pemerintah Desa Cipeuteuy.
[Dusun Cisarua] Data Kepala Dusun Cisarua. 2019. Dusun Cisarua.
Fahrunnisa, Soetarto E, Pandjaitan NK. 2016. Kontestasi akses sumber agraria di Kawasan Hutan Dodo Jaran Pusang, Kabupaten Sumbawa, NTB. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 145-151.
Galudra G. et al. 2005. History of Land-Use Policies and Designation of Mount Halimun-Salak National Park. Jurnal Manajemen Hutan Tropika. XI (1): 1-13.
Luthfi AN. 2012. Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor. Yogyakarta (ID): STPN Press.
Marina I, Dharmawan AH. 2011. Analisis Konflik Sumberdaya Hutan di Kawasan Konservasi. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia. (1): 90-96.
[Menhut] Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional. Republik Indonesia.
Ostrom E, Schlanger E. 1992. Property-rights regimes and natural resources: a conceptual analysis. Land Economics. 68 (3): 249-262.
[Permen LHK] Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Republik Indonesia.
Saputra IGG. 2015. Respon Stakeholder Pariwisata terhadap Pengembangan Batur Global Geopark Kintamani, Bali. [Thesis]. Bali (ID): Universitas Udayana.
Shohibuddin M. 2018. Perspektif Agraria Kritis. Yogyakarta (ID): STPN Press.
Sihaloho M. 2004. Konversi Lahan Pertanian dan Perubahan Struktur Agraria. [Thesis]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
Sihaloho et al. 2007. Konversi Lahan Pertanian dan Perubahan Struktur Agraria. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia. 1(2): 253-270.
Sihaloho et al. 2016. Perubahan Struktur Agraria, Kemiskinan dan Gerak Penduduk: Sebuah Tinjauan Historis. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 1(4): 48-60.
Singarimbun M dan Effendi S. 2014. Metode Penelitian Survey. Jakarta (ID): LP3ES Indonesia.
Sitorus MTF dkk. 2002. Menuju Keadilan Agraria 70 tahun Gunawan Wiradi. Bandung (ID): Akatiga.
[UU] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Republik Indonesia.
[UUPA] Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Republik Indonesia.
Vaus DA. De. 2002. Survey in Social Research. New South Wales: Allen dan Unwin. Hal 259.
Winarso B. 2012. Dinamika pola penguasaan lahan sawah di wilayah pedesaan Indonesia. Jurnal penelitian Pertanian Terapan. 12(3):137-149.
Wiradi G. 2009. Seluk beluk masalah agraria, reforma agraria, dan penelitian agraria. Yogyakarta (ID): STPN Press.
Published
2021-09-27
How to Cite
EkrepL., & Endriatmo Soetarto. (2021). DAMPAK PENETAPAN TAMAN NASIONAL TERHADAP STRUKTUR AGRARIA DAN HAK KELOLA LAHAN. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 5(4), 509-521. https://doi.org/10.29244/jskpm.v5i4.867
Section
Articles