PERUBAHAN PENGUASAAN LAHAN SESUDAH PENETAPAN HUTAN ADAT

  • Adhitiya Muktafa Adnan Musaddad Ipb University
  • Melani Abdulkadir-Sunito
Abstract views: 734 , PDF downloads: 656
Keywords: Hutan adat, Karakteristik rumah tangga, Perubahan penguasaan lahan, Posisi adat

Abstract

Dikarenakan masyarakat tradisional (masyarakat adat) bergantung pada pertanian dan sumber daya hutan, kejelasan hak kelola adalah penting untuk penghidupan (livelihood) mereka. Melalui perjuangan panjang, masyarakat Kasepuhan Karang memperoleh penetapan hak atas Hutan Adat pada tahun 2016. Namun demikian terbatas informasi mengenai bagaimana pengelolaan dan penguasaan hutan adat pasca penetapan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses pengajuan hak hingga pengaturan dalam komunitas Kasepuhan Karang mengenai akses dan pengelolaan hutan adat; mendeskripsikan karakteristik rumah tangga dan posisi adat pada Kasepuhan Karang, serta menganalisis perubahan penguasaan lahan sesudah penetapan hutan adat, dan hubungannya dengan posisi (jabatan) dalam masyarakat adat. Penelitian ini dilakukan di Kasepuhan Karang desa Jagaraksa pada tahun 2019. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif yang didukung dengan data kualitatif dengan metode survei. Hasil penelitian menunjukkan, dalam proses pengajuan hak, masyarakat Kasepuhan didukung oleh pihak luar (LSM). Dalam hal luas lahan yang dikuasai, tidak terdapat perbedaan luas lahan yang dikuasai sesudah penetapan hutan adat, maupun berdasar posisi adat. Hal ini karena penetapan hutan adat pada masyarakat Kasepuhan Karang merupakan bentuk pengembalian kepastian pengelolaan (hak garap) pada pemilik tanah yang berada di kawasan hutan (legalisasi), dan bukan merupakan bentuk redistribusi ataupun pengelolaan komunal atas hutan adat.

Kata kunci: Hutan adat, Karakteristik rumah tangga, Perubahan Penguasaan lahan, Posisi adat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adimihardja K. 1992. Kasepuhan yang Tumbuh di Atas yang Luruh: Pengelolaan Lingkungan Secara Tradisional di Kawasan Gunung Halimun Jawa Barat. Bandung (ID): Penerbit Tarsito
Adnyana MO, dkk. 2000. Assesing the rural development impact of the crisis in Indonesia.
CASER and The World Bank.
Aini FN. 2014. Analisis Gender dalam Ketahanan Pangan Rumah Tangga Petani Hutan Rakyat (Kasus Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi) [skripsi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor
Amalia DC. 2019. Pola Penguasaan Dan Pemanfaatan Lahan Pasca Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang[skripsi]. Bogor(ID): Institut Pertanian Bogor
Antoro KS. 2013. Anatomi konsep penyelesaian konflik agraria: studi perbandingan antara ranah kebijakan dan ranah perjuangan agraria. Jurnal Bhumi. 12: 28-48. [Internet]. [Diunduh 12 Jan 2019].
Arifien H. 2009. Kebijakan Alokasi Penggunaan Sumber Daya Lahan Secara Berkeadilan Dalam Reformasi Pembangunan Pertanian. Jakarta(ID): Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Departemen Pertanian RI.
Asep. 2000. Kesatuan Adat Banten Kidul: Dinamika Masyarakat dan Budaya Sunda Kasepuhan di Kawasan Gunung Halimun Jawa Barat[thesis]. Bogor(ID): Institut Pertanian Bogor.
BKKBN. 2014. Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta(ID): BKKBN
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2014. Laporan Hasil Survei Kebutuhan Hidup Cukup Provinsi DKI Jakarta 2014. Jakarta (ID): BPS.
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2017. Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2017. Jakarta (ID):
Badan Pusat Statistik
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2018. Rumah Tangga menurut Daerah Tempat Tinggal , Kelompok Umur, Jenis Kelamin Kepala Rumah Tangga, dan Status Perkawinan, 2009-2018. Jakarta (ID): BPS.
Bromley DW. 1991. Environment and Economy: Property Rights and Public Policy.
California(US): Basil Blackwell. Inc.
Cahyono E. 2016. Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan.
Bogor(ID): Sajogyo Institute
Ekadjati, Edi S. 1995. Kebudayaan Sunda Suatu Pendekatan Sejarah. Jakarta(ID): Pustaka Jaya.
Danasasmita S. Djatisunda A. 1986. Kehidupan Masyarakat Kanekes. Bandung (ID): Direktur Jenderal Kebudayaan Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Sunda (Sundanologi)
Duvall E, Miller CM. 1985. Marriage and Family Development 6th Edition. New York (US): Harper & Row Publisher.
[DLHK] Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017. Profil masyarakat hukum adat dan kearifan lokal di provinsi banten: kajian kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan hidup dan hutan [internet]. [diunduh 26 Mei 2018].
Larson AM. 2013. Hak Tenurial dan Akses ke Hutan. Bogor (ID): CIFOR
Maulida M. 2019. Pengaruh Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Terhadap Kelestarian Keanekaragaman Hayati (Kasus: Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten)[skripsi]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
Nelis R. Karjoko L. 2018. Model Pengaturan Hak Masyarakat Adat Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (Studi Hutan Adat Tembawang, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat). Repertorium. 5(2): 138-155. ISSN 2355-2646
Ostrom E, Schlager E. 1992. The Formation of Property Rights in Hanna, S, Folke, C, Mäler, KG. Rights to Nature: Ecological, Economic, Cultural, and Political Principles of Institutions for the Environment [Editor]. Washington DC: Island Press.
Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tentang Hak Adat. Republik Indonesia.
Rachman, Siscawati. 2014. Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta (ID): Insist Press.
Ribot JC, Peluso NL. 2003. A Theory of Access. Rural Sociology.
Sarwono SW. 1982. Menuju Keluarga Bahagia. Jakarta(ID): BatharaKarya
Senoaji G. 2010. Dinamika sosidal dan budaya masyarakat Baduy dalam mengelola hutan dan lingkungan. Jurnal Bumi Lestari. 10(2): 302-310. ISSN 2527-6158
Singarimbun M dkk. 2014. Metode Penelitian Survei. Effendi S dan Tukiran, editor. Jakarta(ID): LP3ES.
Sumaryanto. Rusastra. 2000. Pengelolaan dan Pengembangan Lahan Pasca Penambangan. Depok(ID): Raja Grafindo Persada.
Susanto A. Pasha R. 2009. Hubungan kondisi sosial ekonomi masyarakat perambah hutan dengan pola penggunaan lahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Jurnal Organisasi dan Manajemen. 5(2): 82-94
[UU] Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
Tjondronegoro, Wiradi G. 1984. Penguasaan Tanah dan Struktur Sosial di Pedesaan Jawa: Dua Abad Penguasaan Tanah. Jakarta (ID): PT Gramedia.
Warman K, Sardi I, Andiko, Galudra. 2012. Studi Kebijakan: Penguasaan Tenurial Masyarakat dalam Penguasaan Hutan. Bogor (ID): World Agroforestry Centre.
Winarso B. 2012. Dinamika pola penguasaan lahan sawah di wilayah pedesaan di Indonesia.
Jurnal Penelitian Pertanian Terapan. 12(3): 137-149. ISSN 1410-5020.
Published
2021-06-16
How to Cite
Adhitiya Muktafa Adnan Musaddad, & Melani Abdulkadir-Sunito. (2021). PERUBAHAN PENGUASAAN LAHAN SESUDAH PENETAPAN HUTAN ADAT . Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 5(2), 272-293. https://doi.org/10.29244/jskpm.v5i2.813
Section
Articles