Dampak Ponsel Pintar terhadap Perkawinan Anak Perempuan di Pedesaan

(Kasus: Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung)

  • Nurul Amirah Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor
  • Iman K. Nawireja Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor
Abstract views: 740 , PDF downloads: 612
Keywords: android, pedesaan, perempuan, perkawinan anak, ponsel pintar

Abstract

Penelitian tentang penggunaan ponsel pintar di kalangan anak perempuan pedesaan menghasilkan temuan yang kontradiktif. Di satu sisi, ponsel pintar memiliki manfaat yang positif bagi perempuan. Di sisi lain, ponsel pintar sering digunakan untuk mengakses konteks dewasa dan mempermudah berkomunikasi dengan lawan jenis tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini mengakibatkan meningkatnya pergaulan bebas di antara anak perempuan, seks di luar nikah, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Penelitian ini mengkaji pengaruh teknologi ponsel pintar berbasis Android terhadap perkawinan anak perempuan di pedesaan. Berlokasi di Desa Lubuk Pabrik di Provinsi Bangka Belitung, penelitian ini menggunakan mixed-method, Kombinasi pengumpulan data kualitatif dan kuantitatif. Analisis regresi logit menunjukkan adanya satu variabel independen yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perkawinan anak perempuan di pedesaan yakni ragam penggunaan aplikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardianta Y. 2021. Kasus Pernikahan Dini di Babel Tertinggi Se-Indonesia. RRI.co.id. 2022 Jan 13. https://rri.co.id/sungailiat/berita-utama/daerah/1177360/kasus-pernikahan-dini-di-babel-tertinggi-seindonesia?utm_source=terbaru_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign.

[BPS] Badan Pusat Statistik. 2020. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta (ID): Badan Pusat Statistik.

Dedoe A. 2020. Menggali intervensi solutif dan alternatif kebijakan terhadap problem demografi lokal. J Polit Issues. 2(1):47–57. doi:10.33019/jpi.v2i1.20.

Djaja M, Gyamitri B, Alfiasari, Novita L. 2016. Telaah Kebijakan Kajian Pendewasaan Usia Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Laporan Akhir]. https://kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/0d4b6-telaah-kebijakan-kajian-pendewasaan-usia-perkawinan-anak.pdf.

Elmira P. 2021 Agus 3. 2 Penyebab Utama Perkawinan Anak Meningkat di Masa Pandemi Covid-19. Liputan 6. 2022 Feb 19. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4622860/2-penyebab-utama-perkawinan-anak-meningkat-di-masa-pandemi-covid-19.

Fitriyani D. 2016. Faktor lingkungan yang memengaruhi pernikahan remaja perempuan. J Kesehat Indra Husada. 4(2):21–28. doi:10.36973/jkih.v4i2.8.

Handayani S, Nuraini S, Agustiya RI. 2021. Faktor-faktor penyebab pernikahan dini di beberapa etnis Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 24(4): 265-274.

Jayanti A. 2021. Perilaku pernikahan dini masyarakat di Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe ditinjau dari Theory of Reasoned Action. Indones J Educ Humanit. 1(1):54–62.

Judiasih SD, Suparto S, Afriana A, Yuanitasari D, Rubiati B, Kusmayanti H. 2018. Perkawinan Bawah Umur di Indonesia berserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara. Bandung (ID): PT Refika Aditama.

Marshan JN, Rakhmadi MF, Rizky M. 2013. Prevalence of Child Marriage and Its Determinants among Young Women in Indonesia.

Muhidin R. 2015. Kosakata budaya yang berhubungan dengan adat perkawinan melayu Bangka di Kota Pangkalpinang. J Ilm Kebangs dan Kesastraan Widyaparwa. 43(1):79–88. doi:10.26499/wdprw.v43i1.107.

Nur MZ, Agustang A. 2019. Kontrol sosial orangtua terhadap penggunaan smartphone pada remaja (studi di Desa Giring-Giring Kecamatan Bontonmpo Kabupaten Gowa). J Sos Pendidik Sosiol. 6(2):68–73. doi:10.26858/sosialisasi.v0i0.13239.

Sardi B. 2016. Faktor-faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. eJournal Sosiatri-Sosiologi. 4(3):194–207.

[SDKI] Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia. 2012. Indonesia Demographic and Health Survey 2012. Jakarta (ID): Measure DHS.

[UU] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 2019. [diakses 2021 Agus 29]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Wahyudi HS, Sukmasari MP. 2014. Teknologi dan kehidupan masyarakat. J Anal Sosiol. 3(1):13–14. doi:10.20961/jas.v3i1.17444. Wiederhold BK. 2019. Should smartphone use be banned for children?, Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking. 22(4): 1-2. doi: 10.1089/cyber.2019.29146.bkw.

Windiarti S, Bersal. 2018. Determinants of Early Marriage in Indonesia: A Systematic Revie. Proceedings of International Conference on Applied Science and Health; Nakhon Pathom, Thailand: 287-293; [diakses 2021 Sep 13]. https://publications.inschool.id/index.php/icash/article/view/244.

Published
2022-12-29
How to Cite
AmirahN., & NawirejaI. K. (2022). Dampak Ponsel Pintar terhadap Perkawinan Anak Perempuan di Pedesaan: (Kasus: Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung). Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 6(6), 612-626. https://doi.org/10.29244/jskpm.v6i6.1032
Section
Articles